Antara E-Commerce dan Hukum

Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, secara sederhana E-commerce dapat kita definisikan sebagai bentuk jual beli barang dan jasa melalui internet, biarpun lagi-lagi itu hanya definisi sederhana saya dan silahkan juga klo anda punya definisi lain yang mungkin lebih tepat menurut anda.

Nah, meskipun mulai banyak diminati dan dilirik oleh banyak orang, baik oleh pengusaha yang memang sudah membangun bisnis fisiknya di dunia nyata dan ingin melebarkan sayap bisnisnya secara Online, oleh orang yang baru ingin memulai usaha tapi punya keterbatasan modal untuk membangun usahanya secara fisik, maupun oleh konsumen yang menyukai efisiensi dalam hal transaksi, namun disadari atau nggak banyak orang khususnya mereka yang tergolong sebagai konsumen, masih lebih memilih untuk melakukan transaksi jual beli secara Offline atau konvensional karena beberapa alasan, yang salah satunya adalah karena belum adanya Undang-undang atau Hukum yang memayungi konsumen dalam transaksi jual beli Online ini, dan sayangnya Indonesia pun termasuk salah satu negara yang tidak memiliki Hukum yang mengatur tentang E-Commerce ini. Mungkin pembahasan tentang Hukum E-Commerce di Indonesia ini akan kita bahas dipostingan selanjutnya...

Melihat antusias warga dunia yang cukup besar itu, disadari atau tidak harusnya, layaknya perdagangan konvensional, E-Commerce pun harus punya hukum yang jelas untuk mengatur dan melindungi para konsumen.

Kenapa? karena disini penjual dan pembeli memang tidak bertatap muka secara langsung, dan seringkali transaksi jual beli online inipun dilakukan dari jarak jauh (Contoh: penjualnya di Jakarta, pembelinya di Surabaya). Dan hal ini tentu dapat memicu adanya penipuan yang dilakukan oleh si penjual terhadap calon pembelinya yang mungkin sudah terlebih dahulu percaya dan men-transfer sejumlah uang yang disepakati dalam transaksi tersebut.

Nah, untuk menghindari penipuan semacam itu, setau saya (tolong koreksi klo salah), di Eropa sendiri semua negara sudah memberlakukan Hukum Internasional tentang E-Commerce ini yang klo saya gak salah namanya European E-Commerce Directive. European E-Commerce Directive sendiri dibuat untuk memastikan bahwa semua Transaksi elektronik di seluruh eropa telah terikat dan dilindungi secara hukum.

Bagaimana penerapanya? Sederhana, semua penyedia layanan Online yang dalam hal ini bisa kita definisikan dengan penjual, harus tunduk dan mengikuti hukum dimana mereka berada, bukan dimana pembeli atau Customer mereka berada, karena sekalipun berlaku secara Internasional di Eropa sana, masing-masing negara berhak untuk menambahkan peraturan lain untuk negaranya masing-masing.

Dan peraturan atau Hukum tersebut, berlaku dalam hal-hal dibawah ini:

1. Menjual barang atau jasa untuk bisnis atau konsumen di internet, atau melalui email atau Standard Messaging Service (SMS), yaitu pesan teks

2. Beriklan di internet, atau melalui email atau SMS (klo di Indonesia penipuan melalui SMS yag lagi rame, dan sayang itupun gak ada di Hukum kita).

3. Menyampaikan atau menyimpan konten elektronik untuk pelanggan, atau menyediakan akses ke jaringan komunikasi

Dan sebagai tambahan, peraturan itu tidak mencakup pemasaran langsung melalui telepon atau fax.

Selain terikat secara Hukum, penjual pun diminta melakukan hal berikut:

1. Membuat Informasi Spesifik tentang Bisnis anda

Regulasi E-commerce disana meminta anda sebagai penjual untuk memberikan informasi spesifik dan sedetail mungkin tentang bisnis yang Anda miliki kepada customer anda, dan membuat pedoman tentang periklanan dan promosi.

2. Membuat Persetujuan secara online

Jika Anda melakukan kerjasama atau kontrak online secara elektronik, customer harus bisa mencetak dan menyimpan salinan dari syarat dan kondisi yang disepakati.

3. Terkait Iklan

Jika Anda ingin beriklan di internet, atau melalui email atau SMS, peraturan menetapkan bahwa "commercial communications" harus jelas dikenali. Mereka harus secara jelas mengidentifikasi atas nama siapa komunikasi pemasaran iklan tersebut dikirim, bersama dengan tawaran promosi.

Peraturan juga mencakup "komunikasi komersial yang tidak diinginkan", yang sering disebut sebagai spam. Peraturan ini meminta agar iklan dapat langsung diidentifikasi dari baris subjek email, tanpa perlu membaca seluruh pesan, dan hal ini berlaku juga untuk iklan SMS.

Nah, itu kira-kira sedikit gambaran tentang E-Commerce dan Hukum terkait yang mengatur tentang hal ini di Eropa. Bagaimana dengan Hukum E-Commerce ini di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, saya akan membahasnya dipostingan selanjutnya.

Credit: Businesslink.Gov.Uk

0 komentar:

Posting Komentar