Cara Menginstall OpenCart di Domain dan Hosting Pribadi

Okeh, melanjutkan postingan sebelumnya, kali ini saya ingin mengajak anda menginstall OpenCart secara langsung di Domain dan Hostingan pribadi anda, bukan di Localhost. Tapi sebelum menjelaskan bagaimana caranya, saya perjelas dulu, bahwa jika yang anda gunakan adalah Domain dan Hosting berbayar, anda tidak perlu mengikuti panduan yang saya berikan di postingan ini, Kenapa? karena hampir semua jasa hosting berbayar sudah menyediakan OpenCart sebagai salah satu default Software atau Platform yang mereka sediakan bagi para Customernya. So, klo yang anda gunakan adalah Paid Hosting, anda bisa langsung masuk ke Cpanel anda masing-masing, cek apakah domain dan hosting sudah terhubung, cek apakah domain sudah resolve atau belum, dan anda tinggal langsung mencari OpenCart di menu software.

Nah, yang akan saya jelaskan dipostingan kali ini adalah bagaimana jika anda ingin menginstallnya di Hostingan Gratisan?

Pertama, yang wajib anda miliki adalah Nama Domain pribadi, saya gak mewajibkan anda menggunakan Top Level Domain(.com, .net, .org, .info, .web.id, etc), klo anda mau pake Co.Cc, .tk, atau domain gratisan lainpun gak masalah menurut saya, karena intinya kita cuma mau tau gimana proses Instalasinya. Beda urusan klo anda mau langsung melakukan Instalasi karena anda sudah memiliki sebuah Usaha tertentu yang ingin anda Online-kan, klo itu sih saran saya cari domain yang bener-bener bagus dan jangan pake yang Gratisan karena Domain anda sama aja kaya Brand dari bisnis yang ingin anda kenalkan hhe... :)

Klo anda udah punya Nama Domain pribadi, hal kedua yang harus anda lakukan adalah menghubungkan Domain tersebut ke hostingan yang ingin anda gunakan, sampai disini terserah anda mau menggunakan jasa hostingan mana, saya sendiri akan menggunakan 000webhost.com sebagai contoh.

So, karena pilihan saya jatuh pada 000webhost.com hal yang akan saya lakukan pertama kali adalah melakukan registrasi. Dan jika anda berminat untuk melakukan registrasi, silahkan KLIK DISINI.

Okeh, untuk urusan Registrasi, saya rasa tidak perlu saya jelaskan secara detail proses demi prosesnya, karena anda hanya tinggal mengisi data yang diminta. Dan jika, anda sudah selesai melakukan Registrasi, hal kedua yang harus anda lakukan adalah menghubungkan Domain anda ke hostingan tersebut, yang dapat anda lakukan pada Menu Manage DNS dari domain anda masing-masing, caranya? gampang tinggal isi nama server yang dituju, karena yang saya contohkan adalah 000webhost, maka nama server akan kita isi dengan server berikut:

ns01.000webhost.com
ns02.000webhost.com

Udah? klo udah silahkan Save dan masuk ke Cpanel 000webhost.com, karena waktu registrasi anda sudah diminta mendaftarkan nama domain anda, harusnya anda tidak perlu menambahkan Domain tersebut saat tiba di Cpanel. Nah, jika domain dan hosting sudah terhubung, hal pertama yang akan anda lihat jika url Blog atau website yang anda miliki anda buka adalah penampakan berikut:





Bagaimana jika penampakan seperti itu belum anda lihat? ada 2 kemungkinan, pertama Domain dan hosting anda memang belum terhubung atau kedua Domain anda belum resolve 100% karena maksimal Domain baru memang memerlukan waktu 48 Jam untuk resolve.

Okeh, karena Domain dan hosting sudah terhubung, selanjutnya anda harus membuat sebuah database baru di Cpanel hostingan anda, yang dapat anda buat di Menu Software/ Service, yang penampakannya seperti pada gambar dibawah ini:




Klik MySQL, maka anda akan dibawa ke page berikut ini:




Silahkan isi nama Database serta username dengan kalimat yang sama, misal diatas saya menggunakan kata oc yang menurut saya mudah diingat, tapi klo pun anda mau ganti dengan kata lain, lha nggeh monggo ae hhe... yang penting harus sama antara nama Database dan Username, kemudia isi password, confirm password dan klik Create Database, dan database anda pun sudah siap.

Okeh sampe disini, kita sudah mengintegrasikan Domain dan Hosting serta membuat Databasenya, So yang akan kita lakukan selanjutnya adalah tahap penginstallan hhe...

Untuk itu silahkan, cari Menu File » Klik File Managers, untuk lebih jelasnya liat gambar dibawah ini:



klo udah anda akan dibawa ke tab baru yang penampakannya kaya gambar dibawah ini:




Klik public_html, dan upload semua Script OpenCart di direktori itu. Ada yang belum memiliki Scriptnya? klo belum silahkan baca postingan sebelumnya, dan download dahulu Script Instalasinya. klo udah jangan langsung upload, karena Script Instalasi OpenCart pasti lebih dari 5 MB sedangkan maksimal space yang dapat kita upload adalah 5 MB, so cara ngakalinnya adalah Extract semua File tersebut dan pisahkan kedalam beberapa attachment sehingga kita bisa meng-uploadnya beberapa kali hingga file secara utuh masuk ke directory public_html tersebut, cara installnya? gampang tinggal klik upload, pilih file ber-ext. zip, tar, tgz, atau gz yang didukung oleh 000webhost.com atau penyedia jasa hosting anda. kemudian submit dan tunggu proses uploading selesai, klo udah tuntas, silahkan langsung buka Url Domain anda, dan klo anda mengikuti proses demi proses dengan benar, maka anda akan melihat penampakan berikut:




yang artinya script telah terinstall, dan silahkan klik Continue. Maka anda akan dibawa ke page berikut:




Klo Continue lagi, dan anda akan dibawa ke page berikut ini:




Nah, sampai disini silahkan isi data sesuai dengan data yang anda buat pada Database diawal tadi, isi database host dengan mysql7.000webhost.com, user dengan User ID anda, misal klo saya a86230xx_oc, isi database Name dengan nama yang sama a86230xx_oc, klo udah isi kolom dibawahnya sesuka hati anda. Udah? klo udah klik Continue, maka anda akan dibawa ke page berikut:




Dan sampai disini saya ucapkan selamat karena anda telah berhasil melakukan Instalasi, dan untuk melihat Front pagenya silahkan klik Goto your online shop dan untuk melihat tampilan ADMIN silahkan klik Login to your Administrator. Dan penampakannya kaya 2 gambar dibawah ini:




Gambar diatas adalah tampilan Online Shop yang akan dilihat oleh customer anda. sedangkan gambar dibawah adalah tampilan Administratornya.




Dan terakhir, silahkan hapus Folder atau Direktori Install dari File Manager anda masing-masing, untuk apa? biar gak ada yang ngacak-ngacak instalasi anda barusan :).

Gimana? cukup mudah bukan? klo gitu sekarang gantian anda yang mempraktekannya, karena teori tanpa praktek gak ada gunanya bukan? hhe...

Good Luck :)

Mengenal OpenCart!

Sebenernya selain OpenCart masih banyak Platform E-Commerce lain yang bisa anda gunakan untuk membuat Website jual beli online (E-Commerce), misal OsCommerce, Prestashop, dll. Tapi karena dari semua Platfrom itu saya paling suka sama OpenCart, so kali ini saya mau ngajak anda kenalan sama OpenCart.

Untuk orang yang tidak memiliki skill pemrograman sama sekali, bisa dibilang OpenCart merupakan salah satu Platform yang sangat membantu, kenapa? karena anda hanya perlu menambah, mengganti bahkan menghapus Kategori atau Produk Contoh yang telah mereka sediakan dalam File Instalasi. Maksudnya? iya, setelah melakukan Proses Instalasi anda tidak harus memasukkan Produk dan kategori dari awal, melainkan tinggal mengganti Kategori dan Produk yang telah mereka contohkan, atau menambahkan kategori dan Produk lain.

Itu kenapa klo anda beli Hostingan Berbayar, biasanya OpenCart termasuk salah satu Platform yang sudah disediakan oleh penyedia Hosting berbayar di Cpanel mereka, dimana anda tidak perlu menginstall-nya secara manual dari File Manager. Terus gimana klo Hostingan yang mau anda pake adalah Hostingan Gratisan, karena mungkin anda gak mampu untuk membayar hostingannya setiap bulan? tenang, OpenCart termasuk Open source kok, so, anda gak perlu beli license terlebih dahulu untuk menginstallnya, jadi setelah anda Download Scriptnya, anda bisa langsung menginstall, mengedit dan menggunakannya. Dan hebatnya lagi, selain sangat User Friendly dan mudah untuk digunakan, OpenCart juga tergolong SEO Friendly.

Dan berikut beberapa Fitur yang ada dalam OpenCart:

1. Kategori bertingkat dan tidak terbatas.
2. Jumlah produk tidak terbatas.
3. Jumlah pabrikan tidak terbatas.
4. Multi mata uang, bisa menggunakan lebih dari satu mata uang dengan nilai konversi antar mata uang.
5. Multi bahasa, meliputi bahasa toko online dan nama serta penjelasan masing-masing produk atau kategori.
6. Ulasan produk, yang bisa diberikan oleh pelanggan ataupun pembaca situs toko online untuk setiap produk.
7. Penilaian produk, pelanggan dan pembaca situs toko online bisa memberikan nilai dengan skala 1 s/d 5 untuk sebuah produk.
8. Open source, source code tersedia untuk dipelajari bagi yang tertarik.
9. Dokumentasi tersedia dalam situs www.opencart.com.
10. Bisa menerapkan template yang berbeda agar tampilan toko online lebih menarik.
11. Gambar produk bisa otomatis diperbesar dan diperkecil.
12. Sistem pengiriman dan pembayaran yang beraneka ragam dan bisa ditambah sesuai keperluan.

Tertarik untuk mencobanya? klo tertarik saran saya anda gak usah melakukan Instalasi Offline di Localhost karena udah banyak Domain dan Hosting Gratis yang bisa anda manfaatin untuk melakukan Instalasi, lagian klo cuma mau nyoba, anda bisa nyobain Live Demonya kok... Emank ada? tentu ada, soalnya OpenCart udah nyediain Link-link penting yang bisa anda gunakan, antara lain:

Situs Resmi : http://www.opencart.com/
Dokumentasi : http://www.opencart.com/index.php?route=documentation/documentation
Extensions : http://www.opencart.com/index.php?route=extension/extension
Download : http://www.opencart.com/index.php?route=download/download
Demo Page : http://www.opencart.com/index.php?route=demonstration/demonstration

Terus Gimana cara Instalasinya? cuma tinggal Next-next aja kok hhe... :)

F-Commerce: Shopping Mall Era Baru?


Pada dasarnya F-Commerce merupakan perdagangan elektronik (e-commerce) melalui situs jejaring sosial dengan jumlah anggota terbanyak, 800 juta pengguna di 213 negara, Facebook. Jejaring sosial terpopuler saat ini di dunia akan menjadi platform untuk memfasilitasi dan mengeksekusi transaksi penjualan dan pembelian antara merk/ peritel yang ada.

Asal Usul F-Commerce

Cikal bakal F-Commerce bisa dikatakan lahir sejak diluncurkannya FB Pages yang membuat merk suatu produk atau layanan bisa terpampang di halaman web mereka mulai bulan November empat tahun silam. Beberapa fitur lain yaitu virtual gift dan Marketplace sudah lebih dulu diumumkan.

Pada bulan Juli tahun 2009, transaksi pertama di Facebook terjadi. Setahun kemudian, tepatnya di bulan Agustus, maskapai penerbangan Amerika Serikat, Delta Air Lines, mengumumkan bahwa pemesanan tiket bisa dilakukan melalui Facebook. Pada bulan yang sama, fitur terbaru, check-in, diluncurkan. 3 bulan kemudian, fitur transaksional mulai ditambahkan dengan check-in deals. Facebookers juga bisa membeli produk riil menggunakan FB Credits.

Fitur lain yang tidak kalah penting adalah FB Questions di mana pemilik merk bisa memperoleh insight dari para konsumennya. Warner Bros, perusahaan raksasa media dan hiburan, menyediakan film yang dapat diunduh dan disewa via Facebook yaitu Dark Knight.


Bulan Juli lalu, semua pengembang game diwajibkan untuk menggunakan FB Credits sebagai metode pembayaran. Hal ini menjadikan mata uang virtual tersebut menjadi kian populer di kalangan pengguna.

Segelintir Kisah Sukses F-Commerce




Toko Lady Gaga merupakan toko yang paling disukai di Facebook dengan hampir 44 juta fans, mulai dari CD sampai dengan USB flash disk diperjualbelikan sementara Social Plug-Ins menuai sukses yang cukup besar.


Setiap harinya, 10.000 situs web mengintegrasikan dirinya dengan Facebook sejak social plug-ins diluncurkan. Setelah penambahan tombol Like, American Eagle memperoleh peningkatan transaksi sebesar 57%. 56% pengguna FB yang mengklik situs web penjual karena post yang ada di FB.


Situs e-commerce Levi's, produsen jins ternama di dunia, juga menuai “berkah” dari adanya tombol Like, baik yang ada di Facebook maupun diintegrasikan ke situs lain. Trafik ke situs web mereka mengalami peningkatan yang signifikan, 40 kali, sejak menggunakan tombol yang digunakan oleh ratusan ribu situs web pada pertengahan tahun lalu.

Sarana dan Prasarana

Facebook sendiri menyadari bahwa kesiapan merk yang menjadi anggota mereka untuk melakukan transaksi e-commerce masihlah minim. Hanya sekitar 8% dari merk yang ada yang memiliki kemampuan transaksional. Paypal dan Authorize.Net pun digandeng dengan tujuan agar proses pembayaran atas transaksi yang terjadi menjadi lebih mudah yang secara tidak langsung diharapkan akan mendorong jumlah merk untuk berpartisipasi dalam aktivitas e-commerce di Facebook.

Aplikasi Pavyment dikembangkan menggunakan Application Programming Interface (API) Paypal agar merk dan merchant menjadi lebih mudah untuk membuat toko di Facebook Page. Bagi merek dan merchant yang sudah memiliki toko virtualnya sendiri bisa memanfaatkan fitur Etsy-to-Facebook sehingga daftar produk yang ingin dijual bisa langsung diimpor ke Facebook Page. Para pengguna yang sudah memberikan status “Like” bisa memperoleh diskon khusus saat berbelanja produk dari merk dan merchant yang bersangkutan.

Tidak seperti jejaring sosial lain atau situs social commerce lainnya, Facebook tidak mengutip biaya transaksi atas aktivitas e-commerce yang terjadi pada page mereka. Yang mereka dapatkan adalah komisi sebesar 30% dari penjualan virtual goods.


Sumber penerimaan lain adalah penjualan digital gift dan real gift (bunga, permen, kue, tiket) di Gift Shop dan Real Gifts. Dengan kerjasama ini, Facebook dapat memanfaatkan dukungan Paypal terhadap penggunaan mata uang asing, yang jumlahnya saat ini mencapai 25 mata uang.

Facebook juga menyadari bahwa proses pencarian dan kolaborasi merchant dengan mereka perlu dibuat lebih mudah. Adapun Wishpond, melakukan agregasi daftar produk yang ditawarkan oleh 2000 merchant untuk mesin pencari Facebook.

Calon pembeli, konsumen maupun pelanggan bisa mencari produk yang diinginkan serta ditawarkan oleh merchant terdekat dengan mesin pencari tersebut. Apabila sudah memilih produk yang dibutuhkan, calon pembeli akan diarahkan ke situs merchant untuk melakukan pembayaran.

Agar pertumbuhan merchant bisa berkembang pesat, mereka perlu diberikan kemudahan Toko online dapat dibuat dalam waktu singkat menggunakan fitur RetailConnect.

Faktor Penentu dan Proyeksi

Mesin pencari (31%), mesin rekomendasi (27%), dan jejaring sosial (5%) merupakan 3 faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan e-commerce sebagaimana disampaikan oleh riset dari socialcommercetoday.com.

Potensi pertumbuhan e-commerce di seluruh dunia terbilang luar biasa. Tahun 2015, nilai e-commerce diperkirakan akan melonjak enam kali lipat, yaitu 14 miliar dolar untuk Amerika Serikat dan 16 miliar dolar untuk negara di luar Amerika Serikat. 40% dari transaksi e-commerce ditengarai akan dilakukan melalui jejaring sosial yang ada.


Salah satu rumah mode ternama, Oscar de la Renta yang cukup aktif dalam berbagai jejaring sosial, Facebook, Twitter dan Tumblr mulai tahun lalu, berhasil memperoleh respons positif saat memperkenalkan koleksi terbarunya di pertengahan tahun lalu. Tahun ini mereka mempromosikan wewangian terbarunya untuk wanita, setelah sekian tahun lamanya, Esprit d'Oscar dengan memberikan sampel gratis kepada mereka yang memberi penilaian “like” di page mereka di Facebook.

Sangatlah menarik untuk mengikuti perkembangan label yang didirikan tahun 1965 tersebut sebagaimana dinyatakan oleh sang CEO, Alex Bolen, bahwa rumah mode asal Amerika Serikat ini sudah memutuskan untuk menggunakan Facebook sebagai media utama e-commerce mereka.

Kesimpulan: 

Untuk mulai berkecimpung di dunia bisnis Online, dibanding cuma melakukan promosi "dagangan" dengan membuat website baru yang pastinya butuh waktu agak lama untuk meningkatkan SERP's (Search Engine Result Page), saya rasa memanfaatkan jejaring social kaya facebook merupakan cara yang lebih cerdas untuk mendatangkan visitor yang bisa jadi akan menjadi customer setia kita dikemudian hari, apalagi udah ada Platform E-Commerce gratis yang disediakan Facebook hhe... harusnya kemudahan itu bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin :) tapi saya gak bilang Website Ecommerce yang anda buat itu gak penting lho ya, saya cuma bilang untuk loncatan awal bisa jadi Social networking akan lebih berguna, soalnya masa-masa keemasan Social Networking emank belum berakhir kan? hhe...

Credit: Goutama Bachtiar, Praktisi Teknologi Informasi. 

Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce

Setelah dipostingan-postingan sebelumnya saya mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki Hukum tentang E-Commerce yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia, selain hanya UU ITE yang itupun hanya bersifat umum dan belum bisa melindungi kepentingan konsumen, kali ini saya mau mengutip UU ITE yang saya maksudkan tersebut. Dan berikut Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20

Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21

Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
13. Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Credit: Depkominfo

Reshuffle Kabinet Membawa Angin Segar Untuk Bisnis E-Commerce di Indonesia


Masih inget sama postingan saya beberapa waktu lalu tentang Hukum E-Commerce di Indonesia? dipostingan itu saya mengatakan bahwa Hukum terkait E-Commerce di Indonesia memang belum ada sama sekali (selain yang diatur dalam UU ITE yang itupun gak terlalu spesifik dan gak mengatur perlindungan konsumen) dan baru sampai pada tahap perencanaan untuk digodok (Catat: belum digodok, baru rencana doank). Nah, pagi tadi waktu lagi nonton berita di TvOne, secara kebetulan ada sebuah berita tentang Reshuffle Kabinet yang secara gak langsung nyerempet sama pembahasan tentang Hukum E-Commerce ini.

---

Disatu sisi, sebagai masyarakat awam saya emank gak setuju sama pengangkatan banyak banget Wakil Mentri di reshuffle kali ini yang kayanya cuma akan buang-buang anggaran negara, tapi disisi lain pernyataan Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Perdagangan yang baru diangkat beberapa hari lalu, mungkin bisa saya anggap sebagai sebuah planning yang cukup dapat memberikan angin segar bagi dunia E-Commerce Indonesia, biarpun balik lagi, saya sendiri masih ragu kata-katanya dapat dipegang dan terealisasikan haha..

Mahendra Siregar, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan segera membuat aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online — atau yang biasa dikenal sebagai E-Commerce. Dalam sebuah seminar di Jakarta, Mahendra secara garis besar menyebutkan bahwa e-commerce berkembang secara pesat, tapi belum ada perlindungan untuk konsumen seandainya terjadi fraud — misalnya yang lazim adalah pembayaran sudah dilakukan namun barang tidak kunjung dikirim.

Menurut Mahendra, aturan ini tentu dibuat untuk menjamin kepastian hukum, apalagi sekarang e-commerce sudah antarnegara dalam bentuk perdagangan ekspor. “Jangan sampai nantinya permasalahan dalam perdagangan ekspor melalui e-commerce ini menimbulkan contry risk atau country brand image sehingga menimbulkan pandangan bahwa perekonomian Indonesia mempunyai resiko yang tinggi”.

Mahendra memiliki kekhawatiran jika para pelaku bisnis online belum begitu paham mengenai mekanisme atau cara-cara pembelian di e-commerce itu sendiri. Tapi seperti yang ditegaskannya, Mahendra memastikan bahwa penyusunan regulasi melibatkan pelaku dan pengguna perdagangan online. “Kita tidak ingin membebani e-commerce kita dengan berbagai aturan yang justru membuat e-commerce tidak berkembang,” katanya.

Dengan semakin populer dan mudahnya transaksi melalui online commerce, menurut saya emank udah sepatutnya ada regulasi yang mengatur dan melindungi konsumen dari kemungkinan tindak kejahatan ataupun penipuan. Tentunya pembuat regulasi harus terlebih dahulu memahami proses kerja dan unsur risiko yang berkaitan dengan konsumen dan transaksi elektronik, supaya dapat menghasilkan suatu regulasi dan perisai hukum yang tepat sasaran bagi perkembangan e-commerce yang positif di Indonesia.

Credit: TvOne

DS Research: Bagaimana Kaum Muda Indonesia Menggunakan E-Commerce (Free Download)

Meningkatnya jumlah situs layanan daily deals serta e-marketplace di Indonesia menandai awal dari perkembangan gaya hidup berinternet di Indonesia. Didorong oleh pertumbuhan jejaring sosial selama 3 tahun terakhir ini, sebuah pertanyaan besar muncul: Apakah Indonesia sudah siap untuk e-commerce?

Laporan penelitian ini menunjukkan data dari survei DS Research atas kaum muda Indonesia tentang bagaimana mereka menggunakan e-commerce, perilaku mereka, preferensi mereka, serta bagaimana industri dapat meningkatkan layanan mereka berdasarkan informasi dari konsumen. Laporan ini bebas untuk diunduh dan didistribusikan selama tidak ada perubahan yang dilakukan termasuk kredit untuk DS Research (dsresearch.net).

Anda bisa men-downloadnya melalui LINK INI

Credit: DSResearch.Net

Permasalahan Pada Dunia E-commerce di Indonesia

Kelihatannya, Indonesia bukan hanya terkenal akan pasar mobile-nya yang besar, namun juga apapun yang berhubungan dengan sosial, e-commerce dan games. Banyak orang yang tertarik dengan e-commerce di Indonesia, dan tahun lalu mungkin bisa dikatakan sebagai tahunnya e-commerce, ditandai dengan diluncurkannya lebih dari 20 perusahaan e-commerce. Dan tentu saja banyak yang kemudian gagal, dan menyisakan para pemain yang telah mapan seperti Rakuten, TokoBagus, Plasa, Berniaga, Kemana, Tokopedia, dll.

Namun sejauh ini, belum ada yang cukup sukses di pasar yang sangat luas dan penuh kesempatan ini. Ada beberapa masalah yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya, saya akan coba membahas sebagian dari permasalahan tersebut.

Perilaku

Pertama-tama, belanja online bukanlah sesuatu yang baru bagi orang Indonesia yang tinggal di kota besar, mereka telah mengetahui tentang hal ini namun entah kenapa tidak dilakukan. Mengapa? Dari hasil penelitian, sebagian besar orang Indonesia masih kurang mempercayai situs-situs e-commerce, bukan tentang keamanan dari berbelanja online yang tidak mereka percayai namun justru merchant-nya. Mereka takut ditipu, selain itu kurangnya kredibilitas/reputasi yang diberikan oleh pasar semakin memperburuk keadaan.

Sarana Pembayaran

Tahun lalu, payment gateway bisa dibilang nyaris tidak ada sama sekali. Namun kemudian muncul Doku dan Unik, juga IndoMog yang merangkul beberapa mitra untuk penyebaran konten. Dan juga beberapa payment gateway muncul dari bank, carriers, dan produsen handset, tentunya akan semakin banyak penawaran yang datang dari layanan pembayaran untuk digunakan oleh startup. Namun kita harus menunggu dan mencoba layanan yang sudah ada, sampai menemukan yang cocok dan bisa berjalan di Indonesia.

Mobile

Mobile merupakan pasar yang besar di Indonesia, namun belum ada perusahaan e-commerce yang melakukan sesuatu yang signifikan bagi para pengguna mobile mereka, kecuali perusahaan seperti Tokobagus, yang itu pun membutuhkan waktu lama sebelum mereka meluncurkan sebuah aplikasi BlackBerry. Pasar para pengguna e-commerce memang ada di mobile, namun sebagian besar e-commerce startup lebih memperhatikan situs yang diakses dari desktop mereka dibandingkan memberikan layanan yang bagus melalui mobile shopping. Bila ada yang bisa memecahkan masalah ini, maka hal itu bisa menjadi standar baru untuk perkembangan e-commerce.

Sarana Logistik

Sebagian besar e-commerce startup tidak memperhatikan poin ini, “kami hanya menyediakan pasar, bukan logistik” adalah alasan klasik yang disampaikan, namun bila sebuah perusahaan e-commerce ingin sukses, logistik adalah hal yang wajib. Memang benar, Anda menjalankan perusahaan “online”, namun e-commerce tetaplah COMMERCE (perdagangan) yang menggunakan internet. Dan salah satu bagian dari perdagangan tersebut adalah logistik, cara mendistribusikan dan mengirimkan barang langsung ke pembeli! Hal ini merupakan permasalahan bagi sebagian besar perusahaan, menemukan metode operasional dari awal hingga akhir, dari ujung ke ujung, dari mulai merambah laman mencari barang, membayar, keamanan dan pengiriman barang.

Peraturan

Nah, ini yang menyedihkan, di saat indutri bertumbuh dengan cepat, pemerintah Indonesia justru sedang merencanakan untuk menerbitkan peraturan yang melarang siapapun menangani pengiriman uang, dan hal ini bisa memperlambat kemajuan industri.

Itu mungkin beberapa masalah yang dihadapi dunia E-Commerce di Indonesia...

Credit: DailySocial.Net

Apakah Indonesia Memiliki Hukum Terkait E-Commerce?

Nah setelah sebelumnya, kita membahas tentang Hukum E-Commerce Internasional yang berlaku di seluruh negara di Eropa, kali ini kita akan membahas tentang Hukum terkait E-Commerce tersebut di Indonesia.

Dan ngomongin tentang Hukum terkait E-Commerce di Indonesia, yang jadi pertanyaan besar kita kali ini adalah Apakah Indonesia Memiliki Hukum Terkait E-Commerce?

Gimana ya jawabnya, mungkin bener Indonesia punya Undang-undang ITE, tapi secara spesifik bisa saya katakan Indonesia memang belum memiliki Undang-Undang, Aturan atau Hukum yang secara resmi mengatur tentang E-Commerce atau Transaksi Jual beli Online ini. Malah, hari minggu lalu (2 Oktober 2011) saya sempet baca berita di sebuah portal Online yang mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo) baru berencana menggodok aturan mengenai e-commerce di Indonesia. Itu belum mulai digodok lho, baru mulai direncanakan untuk digodok. Dan berikut pernyataan resmi Kepala Direktorat Sistem Pembayaran BI, Aribowo ketika ditanya tentang hal ini:

"Kita belum ada aturan untuk itu (e-commerce). Sedang kita bicarkan dengan Kominfo. Kominfo kan sekarang sedang membuat aturan mengenai e-commerce. Mereka sedang diskusi-diskusi dengan kita. Kalau Kominfo lebih banyak kepada security IT-nya, dan hal ini kita lakukan agar Jangan sampai ada masyarakat yang mengalami masalah di transaksi-transaksi yang dilakukan."

Itu dia pernyatan resmi Kepala Direktorat Sistem Pembayaran BI ketika ditanyakan tentang hal ini. Dan dari pada kita mencela kelambanan mereka dalam berinisiatif, mendingan kita tungguin aja hukum kaya apa yang akan dibuat oleh pemerintah melalui BI dan Kemeninfo. Semoga aja bukan hukum-hukum ngambang kaya yang biasa dibuat pemerintah untuk melindungi kepentingan tertentu haha... :)

Credit: Inilah.Com

Antara E-Commerce dan Hukum

Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, secara sederhana E-commerce dapat kita definisikan sebagai bentuk jual beli barang dan jasa melalui internet, biarpun lagi-lagi itu hanya definisi sederhana saya dan silahkan juga klo anda punya definisi lain yang mungkin lebih tepat menurut anda.

Nah, meskipun mulai banyak diminati dan dilirik oleh banyak orang, baik oleh pengusaha yang memang sudah membangun bisnis fisiknya di dunia nyata dan ingin melebarkan sayap bisnisnya secara Online, oleh orang yang baru ingin memulai usaha tapi punya keterbatasan modal untuk membangun usahanya secara fisik, maupun oleh konsumen yang menyukai efisiensi dalam hal transaksi, namun disadari atau nggak banyak orang khususnya mereka yang tergolong sebagai konsumen, masih lebih memilih untuk melakukan transaksi jual beli secara Offline atau konvensional karena beberapa alasan, yang salah satunya adalah karena belum adanya Undang-undang atau Hukum yang memayungi konsumen dalam transaksi jual beli Online ini, dan sayangnya Indonesia pun termasuk salah satu negara yang tidak memiliki Hukum yang mengatur tentang E-Commerce ini. Mungkin pembahasan tentang Hukum E-Commerce di Indonesia ini akan kita bahas dipostingan selanjutnya...

Melihat antusias warga dunia yang cukup besar itu, disadari atau tidak harusnya, layaknya perdagangan konvensional, E-Commerce pun harus punya hukum yang jelas untuk mengatur dan melindungi para konsumen.

Kenapa? karena disini penjual dan pembeli memang tidak bertatap muka secara langsung, dan seringkali transaksi jual beli online inipun dilakukan dari jarak jauh (Contoh: penjualnya di Jakarta, pembelinya di Surabaya). Dan hal ini tentu dapat memicu adanya penipuan yang dilakukan oleh si penjual terhadap calon pembelinya yang mungkin sudah terlebih dahulu percaya dan men-transfer sejumlah uang yang disepakati dalam transaksi tersebut.

Nah, untuk menghindari penipuan semacam itu, setau saya (tolong koreksi klo salah), di Eropa sendiri semua negara sudah memberlakukan Hukum Internasional tentang E-Commerce ini yang klo saya gak salah namanya European E-Commerce Directive. European E-Commerce Directive sendiri dibuat untuk memastikan bahwa semua Transaksi elektronik di seluruh eropa telah terikat dan dilindungi secara hukum.

Bagaimana penerapanya? Sederhana, semua penyedia layanan Online yang dalam hal ini bisa kita definisikan dengan penjual, harus tunduk dan mengikuti hukum dimana mereka berada, bukan dimana pembeli atau Customer mereka berada, karena sekalipun berlaku secara Internasional di Eropa sana, masing-masing negara berhak untuk menambahkan peraturan lain untuk negaranya masing-masing.

Dan peraturan atau Hukum tersebut, berlaku dalam hal-hal dibawah ini:

1. Menjual barang atau jasa untuk bisnis atau konsumen di internet, atau melalui email atau Standard Messaging Service (SMS), yaitu pesan teks

2. Beriklan di internet, atau melalui email atau SMS (klo di Indonesia penipuan melalui SMS yag lagi rame, dan sayang itupun gak ada di Hukum kita).

3. Menyampaikan atau menyimpan konten elektronik untuk pelanggan, atau menyediakan akses ke jaringan komunikasi

Dan sebagai tambahan, peraturan itu tidak mencakup pemasaran langsung melalui telepon atau fax.

Selain terikat secara Hukum, penjual pun diminta melakukan hal berikut:

1. Membuat Informasi Spesifik tentang Bisnis anda

Regulasi E-commerce disana meminta anda sebagai penjual untuk memberikan informasi spesifik dan sedetail mungkin tentang bisnis yang Anda miliki kepada customer anda, dan membuat pedoman tentang periklanan dan promosi.

2. Membuat Persetujuan secara online

Jika Anda melakukan kerjasama atau kontrak online secara elektronik, customer harus bisa mencetak dan menyimpan salinan dari syarat dan kondisi yang disepakati.

3. Terkait Iklan

Jika Anda ingin beriklan di internet, atau melalui email atau SMS, peraturan menetapkan bahwa "commercial communications" harus jelas dikenali. Mereka harus secara jelas mengidentifikasi atas nama siapa komunikasi pemasaran iklan tersebut dikirim, bersama dengan tawaran promosi.

Peraturan juga mencakup "komunikasi komersial yang tidak diinginkan", yang sering disebut sebagai spam. Peraturan ini meminta agar iklan dapat langsung diidentifikasi dari baris subjek email, tanpa perlu membaca seluruh pesan, dan hal ini berlaku juga untuk iklan SMS.

Nah, itu kira-kira sedikit gambaran tentang E-Commerce dan Hukum terkait yang mengatur tentang hal ini di Eropa. Bagaimana dengan Hukum E-Commerce ini di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, saya akan membahasnya dipostingan selanjutnya.

Credit: Businesslink.Gov.Uk

Apa Itu e-commerce?

Karena gak ada definisi mutlak yang secara detail menjelaskan apa itu e-commerce, buat saya anda mau mengartikan e-commerce dengan kalimat seperti apapun sebenernya gak jadi masalah sama sekali, apalagi tiap orang emank punya bahasanya masing-masing kan untuk menjelaskan sesuatu bagi dirinya sendiri? yupz, termasuk saat ditanya tentang e-commerce.

Tapi biar gak terlalu rancu, kita akan sama-sama merujuk pada Wikipedia. Dan ketika saya cari arti kata e-commerce barusan, pengertian berikut yang akhirnya saya dapatkan dari Wikipedia:

Perdagangan elektronik atau e-dagang (Dalam Bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

So, klo dari yang saya pahami, semua bentuk jual-beli yang dilakukan dengan memanfaatkan Internet bisa diartikan sebagai e-commerce. Ada yang punya pendapat lain? karena diawal udah saya bilang klo tiap orang pasti punya pemahaman yang berbeda, jadi saya sama sekali gak minta anda setuju dengan pernyataan saya hhe... Eum, mungkin contoh gampangnya bisa anda lihat pada TokoBagus.Com atau klo diluar negri contohnya kaya eBay sama Amazon. Ada yang belum pernah denger 3 nama itu? kayanya sih hampir sebagian besar dari anda pasti pernah denger 3 nama itu, tapi klo pun belum pernah denger sama sekali, karena kita udah gak hidup di zaman batu, anda bisa searching sendiri lah klo mau tau lebih detail :)

Nah setelah tau apa itu e-commerce, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, cukup menguntungkankah jika kita terjun dalam perdagangan elektronik atau transaksi jual-beli Online ini? Tentu, secara khusus jika kita menjadi penjual dari barang atau jasa yang kita tawarkan. Soalnya klo dari segi modal, menurut saya pribadi jual-beli Online bisa dibilang cukup menguntungkan untuk penjualnya, kenapa? karena anda cuma butuh Web Hosting dan Domain untuk mempromosikan barang dan jasa anda dan anda sama sekali gak perlu nyewa bangunan real untuk majangan dagangan anda, jika modal yang anda miliki memang terbatas. Bahkan klo mau lebih ekstrim lagi, anda pun gak perlu mempunyai barang dan jasa itu sendiri atau dengan kata lain anda bisa menjadi pihak ketiga sebagai penyalur barang dan jasa tersebut hhe... cuma yang jadi masalah, karena transaksi jual beli disini dilakukan secara Online atau tanpa tatap muka, kadang ada penjual kurang ajar yang memanfaatkan hal ini untuk menipu Customernya, jadi pesen saya, sebagai penjual anda harus terlebih dahulu membentuk Citra baik dimata Customer agar mereka mempercayai anda :)

Tapi yang jadi masalah kedua adalah, bagaimana kita mengundang para pembeli untuk datang dan melihat barang atau jasa yang kita jual? klo menurut saya sih yang paling gampang setelah punya Website anda harus bikin page jualan di facebook atau share aja link jualan anda di Twitter, kenapa? karena klo anda cuma ngandalin Website yang anda buat, apalagi website itu umurnya masih bener-bener belia atau newbie bisa saya pastikan gak akan ada yang dateng dan melihat dagangan anda apalagi klo yang anda andalin adalah Search Engine semisal Google, karena untuk meraih Traffic dari mereka anda harus berjuang mati-matian untuk memperkuat SEO anda. Nah itu kenapa membuat page di facebook atau men-share link jualan anda di Twitter saya katakan sebagai cara cerdas untuk mulai bertumbuh dalam bisnis Online :) Intinya sih, yang penting orang tau klo anda itu lagi jualan hhe...

Tapi ya balik lagi, dari semua faktor itu, hal yang paling utama menurut saya adalah apakah kita berani memulai atau nggak? dan berani memulai juga berarti kita sudah siap menerima resiko apapun, baik untung maupun rugi, so pikirkan matang-matang sebelum anda memulai, mungkin bahasa kerennya bikin planning dulu lah hhe..

Credit: id.wikipedia.org