Nah setelah sebelumnya, kita membahas tentang Hukum E-Commerce Internasional yang berlaku di seluruh negara di Eropa, kali ini kita akan membahas tentang Hukum terkait E-Commerce tersebut di Indonesia.
Dan ngomongin tentang Hukum terkait E-Commerce di Indonesia, yang jadi pertanyaan besar kita kali ini adalah Apakah Indonesia Memiliki Hukum Terkait E-Commerce?
Gimana ya jawabnya, mungkin bener Indonesia punya Undang-undang ITE, tapi secara spesifik bisa saya katakan Indonesia memang belum memiliki Undang-Undang, Aturan atau Hukum yang secara resmi mengatur tentang E-Commerce atau Transaksi Jual beli Online ini. Malah, hari minggu lalu (2 Oktober 2011) saya sempet baca berita di sebuah portal Online yang mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo) baru berencana menggodok aturan mengenai e-commerce di Indonesia. Itu belum mulai digodok lho, baru mulai direncanakan untuk digodok. Dan berikut pernyataan resmi Kepala Direktorat Sistem Pembayaran BI, Aribowo ketika ditanya tentang hal ini:
"Kita belum ada aturan untuk itu (e-commerce). Sedang kita bicarkan dengan Kominfo. Kominfo kan sekarang sedang membuat aturan mengenai e-commerce. Mereka sedang diskusi-diskusi dengan kita. Kalau Kominfo lebih banyak kepada security IT-nya, dan hal ini kita lakukan agar Jangan sampai ada masyarakat yang mengalami masalah di transaksi-transaksi yang dilakukan."
Itu dia pernyatan resmi Kepala Direktorat Sistem Pembayaran BI ketika ditanyakan tentang hal ini. Dan dari pada kita mencela kelambanan mereka dalam berinisiatif, mendingan kita tungguin aja hukum kaya apa yang akan dibuat oleh pemerintah melalui BI dan Kemeninfo. Semoga aja bukan hukum-hukum ngambang kaya yang biasa dibuat pemerintah untuk melindungi kepentingan tertentu haha... :)
Credit: Inilah.Com
0 komentar:
Posting Komentar