Reshuffle Kabinet Membawa Angin Segar Untuk Bisnis E-Commerce di Indonesia


Masih inget sama postingan saya beberapa waktu lalu tentang Hukum E-Commerce di Indonesia? dipostingan itu saya mengatakan bahwa Hukum terkait E-Commerce di Indonesia memang belum ada sama sekali (selain yang diatur dalam UU ITE yang itupun gak terlalu spesifik dan gak mengatur perlindungan konsumen) dan baru sampai pada tahap perencanaan untuk digodok (Catat: belum digodok, baru rencana doank). Nah, pagi tadi waktu lagi nonton berita di TvOne, secara kebetulan ada sebuah berita tentang Reshuffle Kabinet yang secara gak langsung nyerempet sama pembahasan tentang Hukum E-Commerce ini.

---

Disatu sisi, sebagai masyarakat awam saya emank gak setuju sama pengangkatan banyak banget Wakil Mentri di reshuffle kali ini yang kayanya cuma akan buang-buang anggaran negara, tapi disisi lain pernyataan Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Perdagangan yang baru diangkat beberapa hari lalu, mungkin bisa saya anggap sebagai sebuah planning yang cukup dapat memberikan angin segar bagi dunia E-Commerce Indonesia, biarpun balik lagi, saya sendiri masih ragu kata-katanya dapat dipegang dan terealisasikan haha..

Mahendra Siregar, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan segera membuat aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online — atau yang biasa dikenal sebagai E-Commerce. Dalam sebuah seminar di Jakarta, Mahendra secara garis besar menyebutkan bahwa e-commerce berkembang secara pesat, tapi belum ada perlindungan untuk konsumen seandainya terjadi fraud — misalnya yang lazim adalah pembayaran sudah dilakukan namun barang tidak kunjung dikirim.

Menurut Mahendra, aturan ini tentu dibuat untuk menjamin kepastian hukum, apalagi sekarang e-commerce sudah antarnegara dalam bentuk perdagangan ekspor. “Jangan sampai nantinya permasalahan dalam perdagangan ekspor melalui e-commerce ini menimbulkan contry risk atau country brand image sehingga menimbulkan pandangan bahwa perekonomian Indonesia mempunyai resiko yang tinggi”.

Mahendra memiliki kekhawatiran jika para pelaku bisnis online belum begitu paham mengenai mekanisme atau cara-cara pembelian di e-commerce itu sendiri. Tapi seperti yang ditegaskannya, Mahendra memastikan bahwa penyusunan regulasi melibatkan pelaku dan pengguna perdagangan online. “Kita tidak ingin membebani e-commerce kita dengan berbagai aturan yang justru membuat e-commerce tidak berkembang,” katanya.

Dengan semakin populer dan mudahnya transaksi melalui online commerce, menurut saya emank udah sepatutnya ada regulasi yang mengatur dan melindungi konsumen dari kemungkinan tindak kejahatan ataupun penipuan. Tentunya pembuat regulasi harus terlebih dahulu memahami proses kerja dan unsur risiko yang berkaitan dengan konsumen dan transaksi elektronik, supaya dapat menghasilkan suatu regulasi dan perisai hukum yang tepat sasaran bagi perkembangan e-commerce yang positif di Indonesia.

Credit: TvOne

0 komentar:

Posting Komentar